TENAGA HONORER BERSIAP, Usia Berikut Persyaratan Diangkat Jadi ASN, Bagi yang Belum..

- 16 Mei 2023, 10:06 WIB
Ilustrasi, tenaga honorer harus memenuhi usia ini untuk penuhi syarat diangkat menjadi ASN
Ilustrasi, tenaga honorer harus memenuhi usia ini untuk penuhi syarat diangkat menjadi ASN /Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com - Perhatian, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebuah kebijakan yang sangat penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Banyak tenaga honorer yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi dan memiliki kompetensi yang mumpuni dalam berbagai sektor pemerintahan.

Diangkatnya tenaga honorer menjadi ASN, akan terjadi peningkatan stabilitas karir dan jaminan kehidupan yang lebih baik bagi mereka.

Sebagai ASN, mereka akan mendapatkan akses ke tunjangan dan fasilitas yang setara dengan pegawai negeri lainnya, seperti tunjangan kesehatan, pensiun, dan berbagai bentuk perlindungan sosial.

Baca Juga: Berbagai Bonus Menanti Timnas U-22 Jika Bawa Pulang Emas SEA Games 2023

Hal ini memberikan kepastian bagi tenaga honorer dalam merencanakan masa depan mereka dan memberikan motivasi yang lebih besar untuk terus meningkatkan kinerja mereka.

Namun, perlu diingat bahwa persyaratan masuk atau diangkat menjadi ASN ternyata membutuhkan persyaratan termasuk batas usia masuk ASN yang telah ditentukan.

Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari UU ASN mengenai tenaga honorer, pegawai tidak tetap, termasuk tenaga non PNS akan diangkat menjadi PNS apabila.

Pertama, persyaratannya adalah memenuhi bekerja terus menerus dengan akumulasi waktu kerja minimal 3 tahun lamanya.

Baca Juga: PERLU TAHU, PNS dan Pensiunan pada Kriteria Ini akan Mendapatkan Uang Sebesar Rp18 Juta, Simak Selengkapnya

Tentunya pengangkatan menjadi ASN harus memenuhi syarat bahwa tenaga honorer tersebut belum memasuki batas usia pensiun sebagaimana dijelaskan dalam UU ASN pasal 90.

Pertama, untuk Pejabat Administrasi yakni batas usia pensiun hingga 58 tahun, Pejabat Fungsional Madya hingga 60 tahun, dan Pejabat Pimpinan Tinggi hingga 65 tahun.

Memang salah satu cara pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi ASN yakni seleksi ASN termasuk PPPK yang memiliki persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Ketentuan-ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tentu melewati proses seleksi yang ketat dan harus memenuhi ketentuan sehingga menghasilkan ASN yang berkualitas.

Baca Juga: HARUS DIHINDARI! Inilah 5 Kesalahan Mahasiswa saat Pertama Kuliah, Jangan Sampai Menyesal di Akhir

Berkaca dari seleksi PPPK tahun 2022, tenaga honorer yang telah termasuk dalam kategori THK II tentu mendapatkan prioritas utama yang didapatkan dari usia kerja yang lebih lama.

Selai itu, tenaga honorer muda yang baru bergabung tentu masih dapat kemungkinan untuk diangkat menjadi ASN melalui PPPK, meskipun mendapatkan prioritas lebih rendah.

Lalu, pengangkatan tenaga honorer hingga saat ini masih dalam proses pencairan solusi terbaik sebagaimana disampaikan oleh Menteri PANRB.

Bahkan, beberapa waktu lalu DPR RI Komisi II mengusulkan untuk adanya pengangkatan seluruh tenaga honorer kepada Menteri PANRB saat diskusi aktif.

Baca Juga: BERITA TERKINI! Akhirnya Pensiunan PNS Gaji 13 Akan Diterima Juni, Berikut Penjelasannya

Namun, opsi tersebut masih dikaji dan hasil terbaik mengenai penyelesaian tenaga honorer masih dalam proses pengerucutan.

Itulah batas usia honorer untuk diangkat menjadi ASN terkait dengan usia kerja dan batas usia pensiun. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah