BERITA TERKINI! Akhirnya Pensiunan PNS Gaji 13 Akan Diterima Juni, Berikut Penjelasannya

- 16 Mei 2023, 09:12 WIB
Gaji 13 PNS akhirnya bisa diterima Juni, berikut penjelannya
Gaji 13 PNS akhirnya bisa diterima Juni, berikut penjelannya /Instagram @sdnsatujaten



BERITASOLORAYA.com – Berita hari ini terkait pensiunan PNS yang akan diterima pada tanggal 13 Juni 2023.

 



Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Kementerian Keuangan telah memberikan arahan kepada PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri mengenai gaji 13 yang akan diterima PNS.

Menurut informasi terkini yang resmi dan valid mengenai gaji 13 yang akan diberikan kepada pensiunan PNS mulai Juni 2023, nanti.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Angin Segar Bagi Pensiunan PNS, Sri Mulyani Ungkap Jadwal Pencairan Gaji 13, Segini Besarannya...

Kemenkeu akan memberikan keterangan kepada PT Taspen untuk segera memberikan pencairan gaji 13 kepada pensiunan dan penerima pensiunan pada bulan Juni, besok.

Besaran anggaran yang akan berikan oleh pemerintah kepada para pensiunan sebesar 9.8 Triliun.

 



Proses pencairannya tidak memerlukan berbagai proses atau syarat tambahan, sehingga akan secara otomatis masuk ke dalam rekening atau dicairkan kepada pensiunan PNS.

Baca Juga: NOMINALNYA BESAR, Inilah Besaran Uang Makan PNS di Berbagai Provinsi, Simak Selengkapnya

Gaji 13 ini akan dicairkan pada bulan Juni yang akan disalurkan kepada 2.9 juta orang pensiunan dan penerima pensiunan yang sudah tercatat.

Alasan diberikan pada bulan Juni karena dalam rangka persiapan memasuki tahun ajaran baru atau bisa diartikan untuk keperluan pendidikan yang lain.

Pensiunan PNS hanya perlu melakukan proses verifikasi melalui aplikasi Taspen Otentikasi yang sudah disiapkan.

Baca Juga: UPDATE, Bukan Naik 50 Persen, Jokowi Naikan Gaji PNS Sebanyak 5 Persen

Hal ini akan dijadikan sebagai langkah yang sistematis untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan para peserta taspen.

Beberapa langkah yang perlu dilakukan agar proses pencairannya lebih cepat, sebagai berikut:

1. Persiapkan Username dan Password

2. Scan fingerprint

3. Retina Scan

4. Tanda tangan

5. Identitas pribadi dan lainnya

Halaman:

Editor: Umi Riadatul Munasaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x