AKHIRNYA Menpan RB Beri Lampu Hijau Soal Kenaikan Gaji PNS 2023 Bersama Menkeu, Berapa Nominalnya?

- 18 Mei 2023, 17:29 WIB
Ilustrasi - Menpan RB beri lampu hijau terkait kenaikan gaji PNS
Ilustrasi - Menpan RB beri lampu hijau terkait kenaikan gaji PNS /Tangkapan Layar/Kemenkeu RI

Menurutnya, seharusnya PNS yang berada dalam satu golongan dan instansi yang sama, tidak menerima besaran tunjangan kinerja yang sama. Pasalnya, tunjangan kinerja seharusnya diberikan kepada PNS dengan kinerja yang baik.

Menpan RB juga menegaskan, mestinya besaran tunjangan kinerja yang didapatkan oleh PNS yang kerja dan tidak bekerja nominalnya berbeda. Apabila tidak ada diferensiasi, dikhawatirkan akan mengurangi semangat para PNS dalam bekerja.

Baca Juga: Peringatan  Hari Kearsipan, Komunitas Historia Gelar Pameran: Harapannya agar Pemerintah Dapat...

Hingga saat ini, aturan mengenai kenaikan gaji PNS tersebut masih dalam proses pembahasan. Namun, Menpan RB menargetkan jika ketentuan ini akan segera berlaku pada tahun depan.

Sebagai informasi, kenaikan terakhir kali gaji PNS dilakukan pada tahun 2019. Artinya, sudah 4 tahun berturut-turut gaji PNS tidak mengalami perubahan.

Kenaikan gaji PNS pada masa itu didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa Jokowi menaikkan gaji PNS sekira 5%. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: SIMULASI Pinjaman KUR 30 Juta di Bank BRI Tanpa Jaminan, Angsuran Irit Mulai Rp900 Ribuan per Bulan

Halaman:

Editor: Alin Intan Syaidah

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x