BERITASOLORAYA.com – Rezeki nomplok akan segera menghampiri para pensiunan PNS. Pasalnya, PT. TASPEN telah secara resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji 13 tahun 2023. Cek besar nominalnya di bawah ini.
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) memiliki amanat yang sangat penting dari pemerintah untuk menyalurkan gaji 13 bagi para pensiunan PNS.
Ketentuan ini juga sudah tersurat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 pada ASN, pensiunan PNS, penerima pensiun, dan peneriman tunjangan tahun 2023.
Diketahui, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Berdasarkan mandat tersebutm TASPEN menyatakan akan segera menyalurkan gaji 13 mulai bulan Juni 2023.
Proses penyaluran gaji 13 ini akan dilaksanakan secara otomatis oleh TASPEN. Peserta tidak perlu repot-repot mengumpulkan persyaratan dan melakukan pengajuan. Oleh karena itu, pensiunan PNS tinggal duduk manis saja menunggu dana tersebut cair ke rekening.
Meskipun begitu, pensiunan PNS tetap memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan autentikasi melalui Aplikasi Taspen Otentikasi melalui smartphone. Hal ini dilakukan sebagai upaya validasi identitas dari para pensiunan PNS sehingga lebih aman dan memudahkan pencairan.