Adapun nominal gaji 13 yang akan cair pada Juni 2023 ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, masih belum ada peraturan terbaru yang menyatakan secara resmi kenaikan gaji 13 pada tahun 2023.
Dikutip oleh BeritaSoloraya.com dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji 13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS nominalnya akan sama dengan gaji pokok PNS. Agar lebih jelas, mari simak rinciannya di bawah ini:
Baca Juga: PENTING, Ternyata Tenaga Honorer Harus Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Pengangkatan Jadi ASN. Apa Saja?
1. Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
2. Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900.
3. Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500.
4. Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
5. Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.