BERITASOLORAYA.com - Profesi sebagai PNS menjadi hal yang sangat diidam-idamkan banyak orang, termasuk juga menjadi para pensiunan PNS. Mengapa demikian? Karena para pensiunan PNS memperoleh kepastian mendapatkan pensiun dari negara, yang memberikan mereka gaji pokok setiap bulannya. Kabar ini memberikan kegembiraan bagi para pensiunan PNS yang membutuhkan tambahan pendapatan untuk kebutuhan mereka masing-masing.
Gaji pokok para pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan golongan yang terdiri dari 1 hingga 4, dengan jumlah yang beragam.
Pemerintah telah mengumumkan kebijakan terbaru mengenai pemberian gaji bagi para pensiunan dan PNS berdasarkan golongan yang mereka miliki.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Guru Sertifikasi dan Non Akan Dapatkan 2 Dana Besar Bulan Juni, Tanggal Berapa?
Dikutip BeritaSoloRaya.com bahwa keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Pada golongan 1, pensiunan PNS akan menerima gaji sekitar Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900.
Sedangkan pada golongan 2, gaji yang diterima berkisar antara Rp. 1.560.800 sampai Rp2.865.000.
Bagi pensiunan PNS yang berada di golongan 3, mereka akan mendapatkan gaji pokok mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800.