ALHAMDULILLAH! PNS dan PPPK Resmi Dapat Tambahan Uang Rp1,6 Juta per Bulan Sesuai Aturan Baru Sri Mulyani

- 19 Mei 2023, 09:52 WIB
Aturan baru seputar tambahan uang untuk PNS dan PPPK
Aturan baru seputar tambahan uang untuk PNS dan PPPK /PMK Nomor 49 Tahun 2023

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira yaitu PNS dan PPPK resmi akan mendapatkan tambahan uang Rp1,6 juta per bulan. Hal ini sesuai dengan aturan terbaru yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada tahun 2023 ini.

Tambahan uang Rp1,6 juta yang dimaksud tersebut tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024. Aturan tersebut mengatur segala biaya-biaya, baik itu untuk ASN (PNS dan PPPK) dan non ASN (honorer).

Hal ini tentunya menjadi angin segar untuk PNS dan PPPK karena pemerintah menunjukan sikap kepedulian yang tinggi melalui pemberian tambahan uang Rp1,6 juta per bulan.

Baca Juga: 7 Strategi Ampuh Lulus Ujian Psikotes dalam Seleksi Kerja, Resep dari Kemnaker...

Melalui peraturan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani tersebut pemerintah menjamin kesejahteraan para ASN dengan memberikan biaya-biaya penunjang dan pendukung pekerjaan mereka.

Profesi menjadi seorang ASN ini memberikan peluang masa depan yang cerah karena dijamin baik oleh pemerintah, maka tidak mengherankan banyak anak muda yang mengidamkan pekerjaan ini.

Namun, yang perlu digaris bawahi di sini bahwa tambahan uang Rp1,6 juta per bulan ini sebenarnya tidak akan diterima oleh semua PNS dan PPPK.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x