Alasannya yaitu ada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam aturan terbarunya tersebut dan harus dipenuhi oleh ASN terlebih dahulu.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023. Adapun tambahan uang Rp1,6 juta per bulan itu termasuk ke dalam biaya uang lembur dan uang makan lembur.
Uang lembur yang dimaksud yaitu kompensasi yang akan diberikan oleh pemerintah kepada PNS dan PPPK yang melakukan kerja lembur sesuai dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Baca Juga: 3 KABAR PENTING, Pembuatan Rekening ASN Guru hingga Kebijakan Baru PPPK 2023
Sementara, uang makan lembur diperuntukan untuk PNS dan PPPK yang telah melakukan kerja lembur dengan minimal waktunya selama dua jam berturut-turut dan akan diberikan paling banyak satu kali per hari.
Besaran uang lembur yang akan diterima oleh ASN per harinya ditentukan berdasakan golongannya yaitu:
- Golongan I: Rp18.000