ALHAMDULILLAH! PNS dan PPPK Resmi Dapat Tambahan Uang Rp1,6 Juta per Bulan Sesuai Aturan Baru Sri Mulyani

- 19 Mei 2023, 09:52 WIB
Aturan baru seputar tambahan uang untuk PNS dan PPPK
Aturan baru seputar tambahan uang untuk PNS dan PPPK /PMK Nomor 49 Tahun 2023

Apabila seluruh biaya-biaya tersebut ditotalkan maka PNS dan PPPK, untuk golongan I akan mendapatkan tambahan uang sebesar Rp53 hari dan golongan IV sebanyak Rp77 ribu per harinya.

Artinya jika dalam satu dalam satu bulannya diasumsikan terdapat 22 hari kerja (HK) bagi ASN, maka uang lembur dan uang makan lembur yang bisa diperoleh yaitu sebagai berikut:

- Minimal golongan I yaitu Rp53 ribu dikali 22 HK maka total tambahan uang Rp1,1 juta per bulannnya

- Maksimal golongan IV yaitu Rp77 ribu dikali 22 HK maka total tambahan uang Rp1,6 juta per bulannya.

Baca Juga: Kenalan dengan Kereta Luar Biasa atau KLB Mulai dari Definisi Sampai Benefit. Bisa Sewa Pribadi? Cek Berikut

Itu tadi adalah informasi seputar tambahan yang diberikan pemerintah ke ASN berupa uang lembur dan uang makan lembur. Oleh karena itu, mari berkontribasi lebih baik lagi untuk bangsa dan negeri.***

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x