ALHAMDULILLAH! PNS dan PPPK Resmi Dapat Tambahan Uang Rp1,6 Juta per Bulan Sesuai Aturan Baru Sri Mulyani

- 19 Mei 2023, 09:52 WIB
Aturan baru seputar tambahan uang untuk PNS dan PPPK
Aturan baru seputar tambahan uang untuk PNS dan PPPK /PMK Nomor 49 Tahun 2023

- Golongan II: Rp24.000

Baca Juga: CEK Pemerintah Kabupaten Cianjur Butuhkan 6000 PNS

- Golongan III: Rp30.000

- Golongan IV: Rp36.000

Sementara itu, besaran uang makan lembur PNS dan PPPK berdasarkan golongannya yaitu:

- Golongan I dan II: Rp35.000

- Golongan III: Rp37.000

- Golongan IV: Rp41.000

Baca Juga: 3 KABAR PENTING, Pembuatan Rekening ASN Guru hingga Kebijakan Baru PPPK 2023

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x