BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk tenaga honorer yang mendapatkan tambahan uang sebesar 25 persen.
Adanya tambahan uang untuk tenaga honorer sebesar 25 persen ini disampaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Pemberian tambahan uang untuk tenaga honorer pada tahun 2023 ini merupakan alokasi anggaran untuk honorarium tenaga honorer.
Di dalam isi Permenkeu tersebut dijelaskan bahwa honorarium tenaga honorer diberikan hanya kepada pegawai non ASN.
Non ASN yang dimaksud adalah yang ditunjuk guna melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Adapun untuk honorer yang disebutkan Kemenkeu adalah non ASN yang bekerja sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, dengan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang atau telah terikat dengan kontrak kerja.
Lebih lanjut, tambahan uang sebesar 25 persen akan diberikan kepada honorer yang bekerja pada bidang tersebut dengan melalui jasa pihak ketiga atau diborongkan alokasi honorarium.
Jumlah 25 persen tambahan uang untuk honorer tersebut merupakan jumlah paling banyak yang akan diterima non ASN dari satuan biaya.
Tentu hal ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang bisa mendapatkan tambahan uang sebesar 25 persen dari honor yang diterima.
Meski demikian tidak semua tenaga honorer dapat menerima tambahan uang tersebut, melainkan hanya untuk bidang tersebut saja.
Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur pada Permenkeu nomor 49 tahun 2023.
Perlu diketahui bahwa tambahan uang untuk honorer tersebut tidak termasuk dengan seragam dan perlengkapan.
Dalam hal ini, pengadaan pengemudi, satpam, petugas kebersihan, dan pramubakti dilakukan melalui perikatan langsung.
Selain itu, juga pengalokasian iuran atau premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, dalam satu tahun anggaran, tambahan uang untuk tenaga honorer akan diberikan sebanyak satu bulan tentang upah minimum di suatu wilayah lebih.
Dengan demikian mengenai ketentuan soal upah minimum honorer di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Permenkeu tersebut.***