Besaran atau nominal uang lembur yang diberikan kepada PNS maupun tenaga honorer berdasarkan pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Standar Uang Lembur PNS
- Golongan I: Rp 18.000 per hari
- Golongan II Rp 24.000 per hari
- Golongan III: Rp 30.000 per hari
- Golongan IV: Rp 36.000 per hari
Standar Uang Lembur Honorer atau Non PNS
- Tenaga Honorer Rp 20.000 /hari
- Pegawai Non PNS lainnya seperti satpam, pengemudi, pramubakti, dan petugas kebersihan yaitu Rp 13.000 per hari.
Selain menentukan kebijakan tentang uang lembur bagi PNS maupun tenaga honorer, dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 juga ditentukan nominal uang makan lembur yang telah ditentukan besarannya.
Berdasarkan kebijakan dalam regulasi tersebut, uang lembur dan uang makan lembur akan diberikan kepada PNS maupun tenaga honorer paling sedikit selama 2 jam.