SAH, Sri Mulyani Tetapkan PNS dan Honorer Yang Bekerja di Luar Jam Kerja Dapat Uang Segini, Syaratnya Adalah..

- 20 Mei 2023, 09:34 WIB
Kabar gembira untuk PNS dan tenaga honorer dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait sejumlah uang dari kebijakan PMK Nomor 49 Tahun 2023
Kabar gembira untuk PNS dan tenaga honorer dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait sejumlah uang dari kebijakan PMK Nomor 49 Tahun 2023 /Tangkapan Layar/Kemenkeu RI

Besaran atau nominal uang lembur yang diberikan kepada PNS maupun tenaga honorer berdasarkan pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Standar Uang Lembur PNS

- Golongan I: Rp 18.000 per hari

- Golongan II Rp 24.000 per hari

- Golongan III: Rp 30.000 per hari

Baca Juga: UPDATE Info Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Triwulan 2, Banyak Daerah Sudah Cairkan TW 1

- Golongan IV: Rp 36.000 per hari

Standar Uang Lembur Honorer atau Non PNS

  • Tenaga Honorer Rp 20.000 /hari
  • Pegawai Non PNS lainnya seperti satpam, pengemudi, pramubakti, dan petugas kebersihan yaitu Rp 13.000 per hari.

Selain menentukan kebijakan tentang uang lembur bagi PNS maupun tenaga honorer, dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 juga ditentukan nominal uang makan lembur yang telah ditentukan besarannya.

Berdasarkan kebijakan dalam regulasi tersebut, uang lembur dan uang makan lembur akan diberikan kepada PNS maupun tenaga honorer paling sedikit selama 2 jam.

Baca Juga: BERSIAP, Selain TPG Triwulan 1, Guru Sertifikasi Akan Peroleh Uang Ini Sebentar Lagi! Jokowi Sudah Tetapkan

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x