SAH, Sri Mulyani Tetapkan PNS dan Honorer Yang Bekerja di Luar Jam Kerja Dapat Uang Segini, Syaratnya Adalah..

- 20 Mei 2023, 09:34 WIB
Kabar gembira untuk PNS dan tenaga honorer dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait sejumlah uang dari kebijakan PMK Nomor 49 Tahun 2023
Kabar gembira untuk PNS dan tenaga honorer dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait sejumlah uang dari kebijakan PMK Nomor 49 Tahun 2023 /Tangkapan Layar/Kemenkeu RI

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x