Peraturan pemerintah tersebut meniadakan atau menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023. Oleh karena itu, pengangkatan tenaga honorer harus terwujud sebelum tanggal tersebut.
“Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” tutur Junimart seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara News.
Semua honorer yang dimaksud di sini meliputi pendidik atau guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga administrasi, penyuluh, bahkan satuan polisi pamong praja.
Lebih jauh lagi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengusulkan agar tidak ada persyaratan khusus untuk pengangkatan guru honorer dan honorer lainnya menjadi PPPK.
Dengan tanpa pengecualian, semua honorer yang diangkat menjadi PPPK dapat dilakukan secara otomatis.
“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. mereka memiliki hal yang sama diangkat menjadi PPPK,” tambahnya.
Setelah guru honorer dan honorer lainnya diangkat menjadi PPPK, menurutnya, kepala daerah tidak dapat lagi merekrut honorer baru tanpa persetujuan dari Kementerian PANRB karena jumlah tenaga honorer di pemerintah daerah telah mencapai 50 persen secara nasional.
Baca Juga: Fakta Unik Binatang: Sekali Beranak Kucing Bisa Mengeluarkan Berapa Anak?