Sebelumnya, Kementerian PANRB telah berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga honorer.
Berdasarkan masukan dari berbagai pihak termasuk Komisi II DPR RI, empat prinsip telah disepakati untuk menangani tenaga honorer, yaitu tidak melakukan pemutusan hubungan kerja massal, tidak memilih opsi yang meningkatkan anggaran, tidak mengurangi honor tenaga honorer saat ini, dan tidak bertentangan dengan aturan.
Pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK, menurut Juminart adalah sebuah keadilan dan merupakan kesempatan yang layak diperoleh seluruh warga negara.***