GAWAT! KJP Plus Terancam Tidak Cair Jika Melanggar 23 Larangan Ini, Ancamannya Begini

- 20 Mei 2023, 13:25 WIB
Ilustrasi larangan yang harus dihindari supaya KJP Plus bisa cair
Ilustrasi larangan yang harus dihindari supaya KJP Plus bisa cair /jcomp/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Terdapat 23 larangan bagi penerima bantuan sosial dana pendidikan KJP Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 23 larangan ini berdampak langsung pada pencairan dana KJP Plus yang sudah ditunggu-tunggu oleh siswa penerima bantuan sosial biaya pendidikan. Apalagi, 23 larangan itu jika dilanggar maka akan diberikan sanksi penarikan dana bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus.

Tak hanya 23 larangan bagi siswa penerima bantuan sosial dana pendidikan KJP Plus, bahkan larangan juga berlaku untuk orang tua atau wali peserta didik.

Adapun besaran dana bantuan sosial KJP Plus yang diterima siswa SD/MI akan diberikan sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs sekitar Rp300 ribu.

Baca Juga: 8 SMA dan MA Terbaik di Pekalongan Berdasarkan Nilai UTBK 2022. Ada yang Peringkat 4 Nasional...

Sementara itu, KJP Plus untuk SMA/MA Rp420.000, siswa SMK Rp420.000, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PBKM) Rp300.000.

Adapula tambahan dana dari KJP Plus untuk SPP Sekolah Swasta untuk SD/MI/SLB sebesar Rp130 ribu per bulan, untuk SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp170 ribu per bulan, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp290 ribu per bulan dan SMK sebesar Rp240 ribu per bulan.

Sementara, Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan bahwa, tidak ada keterlambatan dalam proses pencairan KJP Plus dan KJMU.

Hanya saja, berdasarkan keterangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, Jumat, 19 Mei 2023, pencairan dana KJP Plus masih menunggu proses kelayakan dari siswa calon penerima.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x