Baca Juga: UANG PENSIUN UNTUK APA? Ini 5 Tips Mengelola Uang Pensiun dan Memanfaatkannya dengan Baik
Syarat Penerima KJP Plus
1.Terdaftar dan aktif satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Dorong Sektor Industri Siap Masuki Pasar Sertifikasi Halal, Kemenperin ajak LPH
Dana KJP yang akan Diterima Peserta KJP Plus :
- SD/MI/SLB Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI swasta Rp130.000 per bulan.
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta Rp170.000 per bulan
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan
- tambahan SPP untuk SMA/MA swasta Rp 290.000 per bulan
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk SMK swasta Rp240.000 per bulan
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk paket A/B/C Rp 300.000 per bulan
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1.800.000 per semester
Dana KJP Plus ini harus dimanfaatkan sesuai dengan porsinya, di antaranya untuk membeli perrlengkapan seragam, sepatu dan tas sekolah. Selain itu, KJP Plus juga bisa digunakan untuk uang makan, transportasi serta biaya ekstrakurikuler.
Lalu, bagaimana cara cek KJP Plus dengan NIK? Ikuti petunjuk yang akan disampaikan lebih detil lagi di sini.