SIMAK, KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Mulai Pencairan, Bisa Sesuaikan Besarannya dengan Cara Ini…

- 20 Mei 2023, 10:04 WIB
Ilustrasi. KJP Plus tahap I segera cair, ketahui prosedur jika ingin melakukan penyesuaian terhadap besaran KJP Plus 2023 kali ini.
Ilustrasi. KJP Plus tahap I segera cair, ketahui prosedur jika ingin melakukan penyesuaian terhadap besaran KJP Plus 2023 kali ini. /Freepik



BERITASOLORAYA.com - Selain mengikuti KIP, ternyata para peserta didik juga bisa dapat pembiayaan dari pemerintah, seperti halnya KJP Plus.

KJP Plus kabarnya sudah mulai cair di bulan Mei tahun ini, sebagaimana pencairan untuk tahap I memang pada bulan Mei sampai Oktober 2023.

Sebelumnya, KJP Plus telah dilakukan pendataan pada para penerimanya pada Februari hingga Maret, yang dilakukan dengan mengumumkan calon penerima KJP Plus hingga melakukan verifikasi pada sekolah.

Peserta didik yang berhak mendapat KJP Plus adalah peserta didik dari keluarga yang kurang mampu, yang mana ia berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: HORE! KJP Plus dan KJMU Bulan Mei 2023 Cair, Cek Informasinya

Karena peserta didik yang berhak memperoleh KJP Plus adalah dari keluarga kurang mampu, maka peserta didik tersebut wajib melampirkan SKTM-nya pada sekolah.

Setelah SKTM diserahkan, maka pihak dari sekolah dapat mengunjungi rumah peserta didik dan memeriksa sendiri apakah peserta didik tersebut memang layak menerima sejumlah dana KJP Plus yang dijanjikan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Penyediaan pendanaan bagi para peserta didik untuk Provinsi DKI Jakarta ini juga bisa disesuaikan besarannya.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari instagram @disdikdki, bagi siswa yang ingin menyesuaikan dana KJP Plus bisa mengikuti prosedur dengan membawa dokumen berikut pada P4OP:

1. Surat pengantar yang asli dari sekolah

2. Kartu keluarga, baik berupa fotokopi maupun asli

3. KTP dari orang tua siswa/wali murid siswa penerima KJP Plus

4. Akte kelahiran, baik berupa fotokopi maupun yang asli

5. Buku tabungan KJP Plus, baik berupa fotokopi maupun yang asli

Lalu, berapakah KJP Plus yang akan diterima oleh para siswa? Berikut nominal yang disebutkan oleh Pemprov Jakarta:

1. Untuk peserta didik SD/MI/SD Luar Biasa

Dana personal perbulan sebesar: Rp250.000, dan
SPP Sekolah Swasta sebesar: RP130.000.

Baca Juga: TOP 15 SMA MA Terbaik di Indonesia versi LTMPT, Nomor 3 dan 4 Ada di Boyolali Jawa Tengah!

2. Untuk peserta didik SMP/MTs/SMP Luar Biasa

Dana personal perbulan sebesar: Rp300.000, dan
SPP Sekolah Swasta sebesar: Rp170.000.

3. Untuk peserta didik SMA/MA/SMA Luar Biasa

Dana personal perbulan sebesar: Rp420.000, dan
SPP Sekolah Swasta: Rp290.000

4. Untuk peserta didik SMK

Dana personalnya perbulan sebesar: Rp450.000
SPP Sekolah Swasta: Rp240.000

5. Untuk peserta didik PKBM

Dana personal perbulan sebesar: Rp300.000

Dalam hal KJP Plus tidak diberikan, bisa jadi datanya tidak terdaftar pada jadwal penerimaan KJP Plus atau bisa juga, sudah terdaftar tapi belum mempunyai rekening, atau mungkin sudah terdaftar tapi ada kesalahan dalam melakukan penginputan data personal.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x