BERITASOLORAYA.com - Pada tanggal 24 Mei 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan proses uji kelayakan untuk siswa atau mahasiswa calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Waluyo Hadi.
"Siswa atau mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini masih dalam proses uji kelayakan menerima bantuan sosial dan ditargetkan (proses ini) selesai tanggal 24 Mei 2023," ujarnya yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.
Tujuan dari proses uji kelayakan ini adalah untuk memastikan bahwa bantuan sosial pendidikan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui KJP Plus dan KJMU diterima oleh mereka yang berhak.
Baca Juga: Kalah 0-3 dari China di Sudirman Cup, Indonesia Terpaksa Pulang Lebih Awal
Meskipun pada bulan-bulan sebelumnya pencairan KJP Plus sudah dilakukan sebelum tanggal 10, pada bulan Mei 2023 ini proses pencairan masih dalam tahap analisis.
Akun Instagram @UPT_P4OP yang mengelola informasi terkait KJP juga menjawab pertanyaan warganet mengenai waktu pencairan dana KJP bulan Mei 2023. Mereka menyatakan bahwa data calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 masih dalam proses analisis untuk memastikan keakuratan penerimaan bantuan sosial biaya pendidikan.