SELAMAT, Dana KJP Plus Tahap 1 Cair Bulan Mei 2023, Ini Cara Mudah Cek Penerima dengan NIK

- 21 Mei 2023, 11:09 WIB
Dana KJP  Plus tahap 1 bakal cair pada bulan Mei 2023, ini cara cek penerima dengan menggunakan NIK.
Dana KJP Plus tahap 1 bakal cair pada bulan Mei 2023, ini cara cek penerima dengan menggunakan NIK. /Tangkapan layar kjpkjakarta.go.id.

BERITASOLORAYA.com - Selamat, dana KJP Plus tahap 1 bakal cair pada bulan Mei 2023, ini cara mudah cek penerima dengan menggunakan NIK. Baca selengkapnya di artikel ini.

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program dari Pemerintah DKI Jakarta untuk membantu penuntasan pendidikan dasar 12 tahun. Selain itu, program peningkatan keahlian umum bagi warga yang berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu. Cara cek penerima KPJ Plus Tahap 1 bisa dengan NIK

Bantuan KJP Plus Tahap 1 yang cair bulan Mei 2023 ini tentu sangat membantu bagi orangtua yang tidak mampu karena dengan bantuan pendidikan ini bisa sedikit meringankan beban dalam membiayai putra-putrinya. Inilah cara cek dengan NIK untuk mengetahui bantuan KJP yang cair bulan Mei 2023.

Pencairan KJP Plus Tahap 1 di bulan Mei 2023 ini akan membantu masyarakat Jakarta untuk membelanjakan kebutuhan perlengkapan sekolah menjelang tahun ajaran baru. Inilah cara cek dengan NIK untuk mengetahui penerima KJP Plus.

Baca Juga: WEEKEND KE MALIOBORO NAIK KERETA, Cek Dulu Jadwal KRL Solo-Jogja, Sabtu, 20 Mei dan Minggu, 21 Mei 2023.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebutkan total dari penerima KJP Plus sekira 803.121 siswa yang terdaftar di sekolah negeri dan swasta. Bantuan sosial ini nilainya bervariasi setiap jenjangnya. Tahap 1 ini cair bulan Mei, untuk mengecek calon oenerima bisa gunakan NIK.

Dia menambahkan jika target pencairan KJP Plus dan KJMU periode ini akan cair Mei 2023.“Siswa atau mahasiswa calon jemaah KJP PLus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 saat ini masih dalam proses uji kelayakan menerima bantuan sosial dan ditargetkan (proses ini) selesai 24 Mei 2023," jelas Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Waluyo Hadi, seperi dilansir BeritaSoloraya.com dari ANTARA, Sabtu, 20 Mei 2023.

Untuk itu, ketahui syarat bagi siswa-siswi yang bisa menjadi penerima KJP Plus. Tak hanya siswa yang bersekolah di sekolah negeri, tapi juga anak-anak yang menempuh pendidikan di lembaga swasta.

Baca Juga: UANG PENSIUN UNTUK APA? Ini 5 Tips Mengelola Uang Pensiun dan Memanfaatkannya dengan Baik

Syarat Penerima KJP Plus
1.Terdaftar dan aktif satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Dorong Sektor Industri Siap Masuki Pasar Sertifikasi Halal, Kemenperin ajak LPH

 

Dana KJP yang akan Diterima Peserta KJP Plus :
- SD/MI/SLB Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI swasta Rp130.000 per bulan.
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta Rp170.000 per bulan
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan
- tambahan SPP untuk SMA/MA swasta Rp 290.000 per bulan
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk SMK swasta Rp240.000 per bulan
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk paket A/B/C Rp 300.000 per bulan
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1.800.000 per semester

Dana KJP Plus ini harus dimanfaatkan sesuai dengan porsinya, di antaranya untuk membeli perrlengkapan seragam, sepatu dan tas sekolah. Selain itu, KJP Plus juga bisa digunakan untuk uang makan, transportasi serta biaya ekstrakurikuler.

Lalu, bagaimana cara cek KJP Plus dengan NIK? Ikuti petunjuk yang akan disampaikan lebih detil lagi di sini.

 

Cara Cek KJP Plus dengan NIK
1.Masuk ke laman resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/
2.Pilih pencarian lalu klik Periksa Status Penerimaan KJP
3.Selanjutnya masukkan NIK
4.Klik Pilih Tahun, masukkan tahun saat ini
5.Klik Pilih Tahap, tahap I satau tahap II
6.Selanjutnya pilih Cek

Lalu, tunggu hingga data diri siswa penerima KJP Plus muncul, jika yang bersangkutan dinyatakan sebagai penerima KJP Plus, kamu bisa mencairkan dana lewat ATM Bank DKI.***

 

Editor: Amrih Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x