SAH, Hanya 3 ASN Ini yang Dapat Tambahan Tunjangan hingga Rp500an Ribu Lebih

- 21 Mei 2023, 17:10 WIB
Ilutrasi ASN yang mendapatkan tambahan tunjangan
Ilutrasi ASN yang mendapatkan tambahan tunjangan /
 
BERITASOLORAYA.com - Pemerintah akan memberikan tambahan tunjangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam regulasi baru. Tambahan tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) kisaran nominalnya bisa mencapai Rp500an ribu untuk penyaluran setiap bulan, akan tetapi dalam regulasi disampaikan nominal untuk setiap harinya.

Adapun ketentuan tambahan tunjangan untuk ASN sebagaimana mengacu pada Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 yang secara resmi sudah disahkan pemerintah tanggal 28 April tahun 2023 mengatur perihal standar biaya masukan tahun 2024.

Pada salah satu rincian standar biaya masukan tahun anggaran 2024, terdapat anggaran uang makan untuk daya tahan tubuh di seluruh wilayah yang disebutkan.
 
 
Salah satunya adalah Kabupaten Cianjur yang juga menyetujui aturan baru tersebut. Disampaikan bahwa ASN yang menerima tambahan tunjangan yaitu pramubakti, petugas kebersihan dan satpam.

Namun, atas ketentuan itu, Pemkab Cianjur berharap tunjangan tambahan daya tahan tubuh dapat disalurkan untuk seluruh ASN, khususnya yang bekerja di bidang pelayanan lingkungan yang dalam pekerjaannya berisiko terhadap kesehatan.

Sementara itu, diketahui bahwa tunjangan tambahan daya tahan tubuh yang diberikan kepada daerah sebanyak Rp18.000 hingga Rp25.000 setiap hari, jika digabungkan per bulan, beberapa daerah bisa mencapai lebih dari Rp500.000.
 
Baca Juga: BIKIN BANGGA, 21 SMA Negeri dan Swasta Terbaik 2023 di Pulau Kalimantan, 4 Madrasah Aliyah Masuk 10 Besar

Berikut rincian tambahan tunjangan daya tahan tubuh untuk setiap harinya, dengan rincian sebagai berikut ini:

1. Daerah Jambi Rp18.000
2. Daerah Sumatera Barat Rp18.000
3. Daerah Sumatera Selatan Rp18.000
4. Daerah Lampung Rp18.000
5. Daerah Bengkulu Rp18.000

6. Daerah Bangka Belitung Rp18.000
7. Daerah Kalimantan Tengah Rp18.000
8. Daerah Kalimantan Selatan Rp18.000
9. Daerah Sulawesi Barat Rp18.000
10. Daerah Sulawesi Tengah Rp18.000

11. Daerah Aceh Rp19.000
12. Daerah Sumatera Utara Rp19.000
13. Daerah Riau Rp19.000
14. Daerah Kepulauan Riau Rp19.000
15. Daerah Banten Rp19.000
 

16. Daerah Jawa Barat Rp19.000
17. Daerah D.K.I. Jakarta Rp19.000
18. Daerah Jawa Tengah Rp19.000
20. Daerah D.I. Yogyakarta Rp19.000

21. Daerah Jawa Timur Rp19.000
22. Daerah Bali Rp19.000
23. Daerah Nusa Tenggara Barat Rp19.000
24. Daerah Nusa Tenggara Timur Rp19.000
25. Daerah Kalimantan Barat Rp19.000

26. Daerah Kalimantan Timur Rp19.000
27. Daerah Kalimantan Utara Rp19.000
28. Daerah Sulawesi Utara Rp19.000
29. Daerah Gorontalo Rp19.000
30. Daerah Sulawesi Selatan Rp19.000

31. Daerah Sulawesi Tenggara Rp19.000
32. Daerah Provinsi Maluku Rp20.000
33. Daerah Provinsi Maluku Utara Rp22.000
34. Daerah Papua Rp25.000
35. Daerah Papua Barat Rp25.000
 

36. Daerah Papua Barat Daya Rp25.000
37. Daerah Papua Tengah Rp25.000
38. Daerah Papua Selatan Rp25.000
39. Daerah Papua Pegunungan Rp25.000
 
***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x