ATURAN BARU, ASN Dapat Tunjangan Tambahan dari Menteri Keuangan, Mulai Rp396 Ribu Sampai Rp550 Ribu per Bulan!

- 19 Mei 2023, 19:59 WIB
Menkeu Sri Mulyani beri ASN tunjangan tambahan senilai ratusan ribu per bulan
Menkeu Sri Mulyani beri ASN tunjangan tambahan senilai ratusan ribu per bulan /instagram.com/@smindrawati

BERITASOLORAYA.com – Banyak tunjangan yang diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk para pegawai ASN. Jumlahnya mulai dari ratusan ribu bahkan hingga jutaan.

Kali ini, ada aturan baru yang mengatur bahwa ASN akan dapat tunjangan tambahan mulai dari Rp396 ribu hingga maksimal Rp550 ribu per bulan.

Penyaluran tunjangan ini bagi pegawai ASN telah diatur dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menetapkan PMK No. 49/2023 tersebut pada tanggal 28 April 2023 lalu dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023. Dengan demikian, ASN sudah ditetapkan untuk menerima tunjangan tambahan yang diatur.

Baca Juga: HONORER FULL SENYUM, Menteri PANRB Diminta agar Segera Koordinasi, Jadi akan Ada Finalisasi untuk...

Adapun tunjangan tambahan yang dimaksud untuk ASN kali ini adalah tunjangan untuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

Nominal tunjangan biaya makanan penambah daya tahan tubuh berbeda-beda untuk ASN di masing-masing provinsi. Menteri Keuangan mengatur biaya tersebut untuk setiap orang per hari.

Dengan asumsi hari kerja setiap bulan adalah 22 hari, maka nominal terendah dari tunjangan biaya makanan penambah daya tahan tubuh adalah Rp396 ribu per bulan, atau sebesar Rp18 ribu per hari.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x