BERITASOLORAYA.com- Gaji ke-13 bagi sejumlah kategori PNS, TNI, dan POLRI pada tahun 2023 memang menjadi sorotan yang menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan pegawai negeri. Banyak kabar yang beredar bahwa pemerintah membatalkan pemberian Gaji ke-13 bagi seluruh karyawan sektor publik.
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata kabar tersebut tidak sepenuhnya benar. Pemerintah memang telah mengambil keputusan untuk membatalkan pembayaran Gaji ke-13 bagi sejumlah kategori PNS, TNI, dan POLRI.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP 15/2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Berdasarkan peraturan tersebut, Gaji ke-13 mulai dapat dicairkan paling cepat pada bulan Juni.
Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah kategori PNS, TNI, dan POLRI yang tidak akan menerima Gaji ke-13 pada tahun ini.
Salah satu kategori yang tidak akan menerima Gaji ke-13 adalah PNS, TNI, dan POLRI yang sedang cuti diluar tanggungan negara pada bulan Juni mendatang. Bagi mereka yang sedang menikmati masa cuti, pemerintah tidak akan mengalokasikan pembayaran Gaji ke-13.
Baca Juga: SEGERA! Dinas Pendidikan Kota Surabaya Minta Siswa Kelas 6 Lakukan Ini dalam 9 Hari, BERGEGAS YA....
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pegawai yang sedang cuti diluar tanggungan negara sudah mendapatkan hak-hak mereka yang lain.
Selain itu, PNS, TNI, dan POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan, juga tidak akan menerima Gaji ke-13 pada bulan Juni.