Dalam kesimpulannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 15/2023, pembayaran Gaji ke-13 bagi sejumlah kategori PNS, TNI, dan POLRI pada tahun 2023 memang dibatalkan.
Namun, pembatalan tersebut hanya berlaku untuk mereka yang sedang cuti diluar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan.
Baca Juga: TENANG! KJP Plus Mei 2023 Pasti Cair, Begini Cara Cek Statusnya
Penting bagi para pegawai sektor publik untuk memahami kebijakan ini dan tetap mengerti bahwa pemerintah tetap menghargai dan menghormati kontribusi mereka dalam menjalankan tugas-tugas negara.***