SEMUA HONORER Dapat Kabar Gembira dari Pemerintah, Terkait PHK Masal dan Honorarium 2023, Ada Apa?

- 22 Mei 2023, 11:06 WIB
Ilustrasi - Pemerintah bagikan kabar gembira bagi honorer terkait PHK masal dan honorarium 2023
Ilustrasi - Pemerintah bagikan kabar gembira bagi honorer terkait PHK masal dan honorarium 2023 /Dok: kemenkeu.go.id


BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira tidak hanya menghampiri para tenaga PNS, tetapi juga akan datang bagi semua tanaga honorer yang ada di Indonesia pada tahun 2023 ini.


Diketahui, sebelumnya tenaga honorer di Indonesi tengah kelimpungan dengan nasibnya di penghujung tahun 2023 ini. Pasalnya, isu terkait PHK masal telah tersebar luas di kalangan tenaga honorer.

Kabar tersebut beredar mengacu pada PP No. 49 tahun 2023. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa semua tenaga non ASN atau honorer akan dihapuskan mulai tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: CEK, Pencairan Bantuan Dana Tunjangan Guru Rp1.425.000 Tanggal 21 Mei Tahun 2023

Melihat hal tersebut, tentunya sangat wajar apabila tenaga honorer mulai was-was dengan nasibnya di penghujung tahun. Namun, terkait hal ini Menpan RB sudah membuka suara untuk memecah kekhawatiran yang sedang terjadi.

Melalui siaran pers, MenpanRB menyampaikan bahwa sata ini pemerintah sedang mengupayakan yang terbaik untuk menyelamatkan nasib para tenaga honorer di Indonesia.

Pasalnya, tenaga honorer dinilai sangat membantu para tenaga ASN dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

 

Dalam siaran pers tersebut MenpanRB mengatakan bahwa PHK masal tidak dapat dilakukan pada tenaga honorer. Pertimbangannya adalah banyak tenaga ASN di luar sana yang membutuhkan kontribusi dari para tenaga honorer.

Baca Juga: CUMA HARI INI! Kemenkop UKM Buka Lowongan Kerja Lulusan S1 Gaji Rp8 Juta Per Bulan, Cek Syarat dan Link

Meskipun begitu, pengangkatan semua tenaga honorer menjadi ASN pun tidak dapat dilakukan. Alasannya yaitu berkaitan dengan kondisi anggaran negara saat ini yang dinilai masih sulit.

Dengan diangkatnya seluruh tenaga honorer menjadi ASN, otomatis beban negara akan meningkat sehingga MenpanRB tidak dapat mengambil langkah tersebut sebagai solusi.

Namun, Menpan RB masih memberikan celah bahwa pengangkatan honorer menjadi ASN masih bisa dilakukan secara bertahap sesuai prioritas. Saat ini, kategori yang sedang diprioritaskan oleh pemerintah yaitu honorer kesehatan dan pendidikan.

 

Untuk mewujudkannya, saat ini MenpanRB sudah menyiapkan 700.000 formasi PPPK khusus bagi tenaga honorer kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: Penting, 8 Standar Nasional Pendidikan ini Harus Dipenuhi Jenjang PAUD

Selain itu, telah diajukan pula lebih dari 1 juta formasi PPPK untuk menyambut 2024 mendatang. Formasi ini tidak hanya diperuntukan bagi honorer kesehatan dan pendidikan saja, tetapi oleh fungsional honorer lainnya.

Tidak hanya perihal pengangkatan honorer menjadi PPPK, pemerintah juga telah merilis aturan terbaru mengenai honorarium para tenaga honorer.

Kabar gembira bagi para tenaga honorer tidak hanya berkaitan dengan kabar PHK masal yang batal dilakukan. Namun, ada informasi terbaru dari pemerintah mengenai honorarium 2023 para tenaga honorer.

Melalui Menteri Keuangan, pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru mengenai gaji para tenaga honorer. Kabarnya, ada uang tambahan yang akan didapatkan oleh tenaga honorer di luar gaji pokok.

Hal ini tersemat secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023. Dalam PMK tersebut dijelaskan mengenai standar uang lembur yang diberikan pada PNS dan honorer.

Baca Juga: WAH! Argentina Umumkan Akan Hadapi Timnas Indonesia di Jakarta Tanggal 19 Juni 2023

Uang lembur ini merupakan bentuk kompensasi bagi para tenaga honorer yang sudah bekerja di luar jam kerjanya. Gaji tambahan ini akan diberikan sesuai surat perintah dari pejabat yang berwenang di instansi terkait.

 

Adapun besaran uang tambahan yang akan diterima oleh para tenaga honorer tersebut yaitu senilai Rp20.000 per hari. Sementara itu, jumlah yang akan diterima pegawai non PNS lainnya seperti satpam, pengemudi, pramubakti, dan petugas kebersihan yaitu Rp13.000 per hari.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa uang lembur ini hanya akan diterima oleh tenaga honorer yang tidak bekerja di perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang penyedia sumber daya manusia atau outsourcing.

Demikian kabar gembira yang diberikan oleh pemerintah bagi semua tenaga honorer yang ada di Indonesia pada tahun 2023 ini.***

Editor: Alin Intan Syaidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x