BERITASOLORAYA.com - Terdapat standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi satuan pendidikan jenjang PAUD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.
Juknis mengenai standar nasional pendidikan jenjang PAUD dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022, merupakan perubahan dari Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Selanjutnya, juknis mengenai standar nasional pendidikan jenjang PAUD diubah menjadi Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan perubahan terakhir tahun 2022.
Lantas apa itu standar nasional pendidikan? SNP atau standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di semua wilayah Indonesia.
Berikut ini cakupan standar nasional pendidikan jenjang PAUD yang harus diketahui:
1. Standar Isi
Standar isi adalah standar yang mengatur materi dan juga kompetensi dari jenjang pendidikan yang bertujuan untuk mewujudkan lulusan yang kompeten mencakup komponen materi dan tingkat kompetensi minimal siswa.