ALHAMDULILLAH, Menkeu Tetapkan Gaji Honorer di Bidang Ini Tahun 2023, Satpam Paling Banyak?

- 22 Mei 2023, 12:14 WIB
Ilustrasi gaji honorer resmi dari Menkeu tahun 2023. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi gaji honorer resmi dari Menkeu tahun 2023. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

BERITASOLORAYA.com – Para honorer merapat, Menteri Keuangan (Menkeu) memberikan informasi penting berdasarkan peraturan terbaru.

 

Informasi untuk para honorer ini berkaitan dengan regulasi honor atau gaji yang bisa dijadikan rujukan bagi honorer saat menjalankan tugasnya.

Pemberian gaji honorer ini diatur secara resmi oleh Menkeu bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada honorer yang sudah mengabdikan diri untuk membantu stabilitas pemerintahan.

Menkeu telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK. 02/2022 menyebutkan terkait Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Dan Pramubakti.

Baca Juga: SAH ! ASN, PNS, TNI dan Polri Bersiap Pensiun di Usia Berikut Ini, Pemerintah Sudah Resmikan...

  1. ACEH

Satpam dan Pengemudi: Rp4.020.000

Petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.654.000

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x