BERITASOLORAYA.com – Para honorer merapat, Menteri Keuangan (Menkeu) memberikan informasi penting berdasarkan peraturan terbaru.
Informasi untuk para honorer ini berkaitan dengan regulasi honor atau gaji yang bisa dijadikan rujukan bagi honorer saat menjalankan tugasnya.
Pemberian gaji honorer ini diatur secara resmi oleh Menkeu bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada honorer yang sudah mengabdikan diri untuk membantu stabilitas pemerintahan.
Menkeu telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK. 02/2022 menyebutkan terkait Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Dan Pramubakti.
Baca Juga: SAH ! ASN, PNS, TNI dan Polri Bersiap Pensiun di Usia Berikut Ini, Pemerintah Sudah Resmikan...
- ACEH
Satpam dan Pengemudi: Rp4.020.000
Petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.654.000