WADUH! MenpanRB Sebut Akan Ubah Kebijakan Penilaian Tukin PNS: Tunjangan Mestinya Nggak Sama antara…

- 22 Mei 2023, 15:12 WIB
Ilustrasi - MenpanRB sebut akan ubah kebijakan penilaian tukin PNS
Ilustrasi - MenpanRB sebut akan ubah kebijakan penilaian tukin PNS /Tangkapan Layar/Kemenkeu RI


BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi penting yang harus diketahui oleh seluruh tenaga PNS dari MenpanRB. Hal ini berkaitan dengan perubahan kebijakan tukin PNS yang akan segera diberlakukan.


Azwar Anas selaku MenpanRB RI yang menjabat saat ini berencana merombak peraturan mengenai penilaian kinerja para PNS. Pasalnya, penilaian kinerja ini akan mempengaruhi pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS.

Perombakan ini bermula dari keluhan Jokowi terkait masih tingginya angka kemiskinan di Indonesia. Angka tersebut masih belum mencapai target pengurangan kemiskinan di Indonesia. Menariknya, di waktu bersamaan penilaian SKP para PNS justru berada di angka yang tinggi.

Baca Juga: PALING DITUNGGU, Guru Honorer THK-II Bersiap Ikut Rekrutmen PPPK 2023, MenpanRB Sudah Siapkan dan Akan Dibuka

MenpanRB menyampaikan bahwa semua PNS memiliki nilai SKP yang bagus. Bahkan angkanya mencapai 95%. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kinerja yang dihasilkan mengingat target yang masih belum tercapai.

Menanggapi hal tersebut, MenpanRB memutuskan akan membuat perubahan terkait penilaian kinerja para tenaga PNS. Hal ini mempengaruhi besaran tukin yang akan diterima oleh masing-masing PNS.

MenpanRB menegaskan bahwa seharusnya besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh setiap PNS berbeda satu sama lain nominalnya. Hal ini harus disesuaikan dengan kinerja dari PNS itu sendiri.

Baca Juga: CATAT! Daftar 10 SMA Swasta Terbaik di Jawa Barat, Keren Seluruh Sekolahnya Masuk Top 90 Ranking Nasional

Dengan begitu, PNS yang bekerja dalam satu instansi dan golongan yang sama berkemungkinan mendapatkan tukin yang berbeda. Tergantung dari kinerja yang dilakukannya dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

Halaman:

Editor: Alin Intan Syaidah

Sumber: Youtube Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x