BERITASOLORAYA.com - Rumah keluarga Pahlawan Nasional Moh Yamin hingga saat ini masih disita oleh pihak Bank BJB, pascaeksekusi 2 Juli 2020 silam. Salah satu cucu Moh Yamin, KRMH Roy Rahajasa Yamin berharap hak kembali ke keluarga, menengok nilai sejarah rumah Moh Yamin tersebut.
Apalagi, rumah tinggal Moh Yamin yang merupakan kakek KRMH Roy mempunyai nilai sejarah yang tinggi, sebagai hunian seorang pahlawan nasional yang menjadi sebuah bagian penting sejarah berdirinya Republik Indonesia.
KRMH Roy akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan kembali rumah kakeknya, Pahlawan Nasional Moh Yamin, yang mempunyai nilai sejarah yang tinggi baik bagi masyarakat maupun keluarganya.
KRMH Roy bertutur, nilai sejarah itu tidak bisa terukur dengan uang, oleh karena itu dia akan berjuang mendapat kembali rumah keluarga Pahlawan Nasional Moh Yamin.
Moh Yamin lahir 23 Agustus 1903 di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat. Dia adalah sosok penting dalam perumusan teks Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Moh Yamin mempunyai cita-cita dan pemikiran besar, dia juga merupakan seorang sastrawan, pemikir sejarah, ahli bahasa, ahli hukum, dan politikus.
Baca Juga: Gibran Mention Rania Yamin di Twitter, Ada Apa dengan Cicit Mangkunegara VIII Ini?
Bahkan, setelah merdeka, Moh Yamin juga pernah dipercaya sebagai menteri yang mengurus bidang pendidikan. Dia juga turut mendirikan perguruan tinggi pendidikan guru di Bandung, Jawa Barat, Malang Jawa Timur, dan Batu Sangkar, Sumatera Barat.
Selain itu, Moh Yamin juga terlibat dalam perumusan UUD 1945. Pun, karena kepiawaiannya, dia pernah menulis buku Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia pada tahun 1951. Dia wafat pada 17 Oktober 1962. Mohammad Yamin ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional pada tahu 1973 karena jasanya yang besar terhadap bangsa.