Menengok Lagi Nilai Sejarah Rumah Moh Yamin yang Disita Bank, KRMH Roy Berharap Hak kembali ke Keluarga

- 22 Mei 2023, 19:18 WIB
Menengok lagi nilai sejarah rumah Pahlawan Nasional Moh Yamin yang masih disita oleh pihak Bank BJB, pascaeksekusi 2 Juli 2020 silam.
Menengok lagi nilai sejarah rumah Pahlawan Nasional Moh Yamin yang masih disita oleh pihak Bank BJB, pascaeksekusi 2 Juli 2020 silam. /

Rumah tinggal Moh Yamin yang berada di Jalan Diponegoro No 10, di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat ini berdiri di atas tanah seluas 1.600 meter persegi.

Baca Juga: Profil Rania Maheswari Yamin, Cicit Pahlawan Nasional Mohammad Yamin dan Keturunan Mangkunegaran

Rumah tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Pemerintah DKI Jakarta. Sebagaimana yang dituturkan oleh KRMH Roy Rahajasa Yamin, cucu dari Pahlawan Nasional Moh Yamin, rumah itu telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

Bukti tersebut terungkap dalam sertifikat yang ditunjukkan kepada tim BeritaSoloraya.com.

“Pemprov DKI Jakarta
Piagam Penghargaan
diberikan kepada:
Rumah Tinggal Ibu Satuti Yamin
Jl Diponegoro 10, Jakarta Pusat
atas dedikasinya dalam merawat serta melestarikan bangunan
Cagar Budaya agar lebih dikenal masyarakat dan diakui masyarakat
Terpilih sebagai
Bangunan Cagar Budaya
Penerima Penghargaan Anugerah Budaya Tahun 2013.”

Penghargaan tersebut ditetapkan pada 27 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

 

Setelah itu, Rumah GRAy Satuti Yamin yang ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai keputusan Keputusan Gubernur No.72 tahun 2014 yang ditetapkan pada 15 Januari 2014, mendapat penghargaan berupa uang pembinaan.

Halaman:

Editor: Amrih Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah