Menengok Lagi Nilai Sejarah Rumah Moh Yamin yang Disita Bank, KRMH Roy Berharap Hak kembali ke Keluarga

- 22 Mei 2023, 19:18 WIB
Menengok lagi nilai sejarah rumah Pahlawan Nasional Moh Yamin yang masih disita oleh pihak Bank BJB, pascaeksekusi 2 Juli 2020 silam.
Menengok lagi nilai sejarah rumah Pahlawan Nasional Moh Yamin yang masih disita oleh pihak Bank BJB, pascaeksekusi 2 Juli 2020 silam. /

Satuti bersama penerima anugerah penghargaan pelestari budaya DKI Jakarta, selain mendapat piagam penghargaan juga mendapat uang pembinaan yang diambil dari APBD DKI Jakarta.

 

 
Kasus Bermula
Kasus ini terjadi ketika KRMH Roy Rahajasa Yamin, salah satu cucu Moh Yamin mendapat proyek dari pemerintah tahun 2010. Melalui PT RADNET, pihaknya dipercaya oleh pemerintah untuk mengerjakan proyek untuk program internet desa, MPLIK & Desa Pinter. Proyek ini diinisiasi oleh Kominfo dibawah kepemimpinan Menteri Tifatul Sembiring.

Untuk mengerjakan proyek tersebut, Roy meminjam dana dari Bank BJB dengan jaminan tagihan proyek senilai Rp225 miliar tersebut serta jaminan tambahan rumah Jl Diponegoro 10, Jakarta Pusat senilai Rp145 miliar.

Celakanya, hingga proyek tersebut selesai di tahun 2014, Kominfo tak segera membayar tagihan, untuk mendapatkan haknya, Roy mengambil jalur hukum. Tahun 2017, sesuai keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia pemerintah wanprestasi kepada PT RADNET.

Baca Juga: SELAMAT, Dana KJP Plus Tahap 1 Cair Bulan Mei 2023, Ini Cara Mudah Cek Penerima dengan NIK

“Sayangnya sejak putusan banding 2017 inkrah dan teguran saya kepada pemerintah tahun 2018 itu tidak dilaksanakan oleh pemerintah dan celahnya ini dimanfaatkan oleh orang-orang atau yang diduga oknum orang di bank, pengadilan, pertanahan dengan memanfaatkan UU kepailitan dan UU perbankan,” jelas Roy Rahajasa.

Kominfo yang tak segera membayar tagihan proyek tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan diduga sengaja memanfaatkan kondisi tersebut untuk menguasai asetnya, hingga tahun 2019, PT RADNET dipailitkan, kemudian BJB menyita rumah Moh Yamin di Jl Diponegoro No 10 pada 2 Juli 2020.

 Dia melanjutkan, rumahnya diambil dan tagihan proyek tersebut juga diambil. “Tagihannya itu kan Rp225 miliar hutangnya Rp145 miliar, tagihannya lebih besar kenapa harus sita rumah? Ya karena diduga ada oknum-oknum yang ingin menguasai aset itu,” tandas Roy.

Halaman:

Editor: Amrih Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah