RESMI, Kemenhan Rilis Pengumuman Hasil Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Teknis dan Dosen 2022

- 23 Mei 2023, 07:59 WIB
Kemenhan akhirnya merilis pengumuman hasil kelulusan pasca sanggah PPPK tenaga teknis dan dosen tahun anggaran 2022.
Kemenhan akhirnya merilis pengumuman hasil kelulusan pasca sanggah PPPK tenaga teknis dan dosen tahun anggaran 2022. /

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pertahanan atau Kemenhan akhirnya merilis pengumuman hasil kelulusan pasca sanggah PPPK tenaga teknis dan dosen tahun anggaran 2022.

Pengumuman penting tersebut dimuat Kemenhan dalam surat pengumuman dengan nomor Peng/12/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat Kemenhan tersebut, pengumuman tersebut merupakan hasil verifikasi terhadap sanggahan peserta yang dilakukan panitia seleksi pengadaan calon PPPK tenaga teknis dan dosen Kemenhan 2022.

Baca Juga: JANGAN LUPA, Tahapan Akhir PPPK Guru Tahun 2022 akan Berakhir Sebentar Lagi, Ingat Satu Hal Penting Ini Ya!

Sebelumnya, pada masa sanggah ada peserta yang awalnya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK tenaga teknis dan dosen Kemenhan 2022.

Kemudian, pada pengumuman pasca sanggah, peserta tersebut dinyatakan lulus dengan kode huruf ‘P/L’ lantaran adanya penambahan nilai afirmasi. Dengan demikian, peserta bisa naik peringkat pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan.

Lebih lanjut, panitia seleksi pengadaan calon PPPK tenaga teknis dan doesn Kemenhan 2022 menekankan para peserta yang lulus seleksi pasca sanggah untuk melaksanakan tahap berikutnya.

Adapun tahap selanjutnya yang harus dilakukan peserta adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara daring melalui akun SSCASN masing-masing.

Agenda pengisian DRH dan pengumpulan berkas ini dilakukan dari tanggal 23 Mei sampai 8 Juni 2023. Artinya, peserta yang lulus dalam pengumuman pasca sanggah sudah bisa mulai melakukan tahapan ini pada hari ini, Selasa, 23 Mei 2023.

Adapun beberapa berkas yang wajib diunggah peserta antara lain:

a. Scan KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil,

b. Scan ijazah yang digunakan untuk melamar formasi PPPK,

c. Scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK,

d. Scan Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani peserta sendiri dan dibubuhi meterai 10.000,

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x