Dear Guru Sertifikasi, Ini Penyebab TPG 2023 Tidak Bisa Dicairkan, Tolong Jangan Lakukan Hal Ini...

- 24 Mei 2023, 12:08 WIB
TPG guru sertifikasi disebutkan naik 50 persen jika penuhi ketentuan ini
TPG guru sertifikasi disebutkan naik 50 persen jika penuhi ketentuan ini /Pexels.com/@karolinagrabowska

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting bagi guru sertifikasi soal pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2023.

 

Guru sertifikasi akan mendapatkan pencairan TPG 2023 setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Jadi, artikel ini penting sekali dibaca oleh guru sertifikasi agar pencairan TPG 2023 bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan.

Baca Juga: Jokowi Buat Aturan Baru Bagi PNS di 2023, Hari Sampai Jam kerja Kini Jauh Lebih Singkat dan Cepat

Pembayaran TPG kepada guru sertifikasi oleh pemerintah merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras guru untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagai syarat mendapatkan sertifikat pendidik.

Selain sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada guru sertifikasi, TPG juga diberikan agar ekonomi dan keuangan guru di Indonesia menjadi lebih makmur dan sejahtera.

Guru yang sudah mendapatkan TPG diharapkan oleh pemerintah akan menjadi lebih semangat dalam mengajar, sehingga bisa menciptakan mutu pendidikan menjadi jauh lebih baik.

Baca Juga: Ganjar Sebut 3 Bidang Honorer Ini Penting Bagi Jawa Tengah, Minta Jangan Dihapus Karena...

Tapi, dalam artikel ini akan membahas kenapa pencairan tunjangan sertifikasi guru tidak akan diberikan kepada guru karena adanya beberapa alasan tertentu.

Guru sertifikasi bisa melihat Direktur Jenderal Pendidikan Islan Nomor 7475 Tahun 2022 yang berisikan soal petunjuk teknis pembayaran TPG untuk Tahun Anggaran 2023.

Tidak hanya guru dengan status ASN yang akan mendapatkan TPG, guru non ASN juga bisa mendapatkan pencairan TPG dengan syarat sudah lulus PPG.

Baca Juga: MANTAP, Ganjar Pranowo Peduli Guru Honorer, Tolak Penghapusan Non ASN di Jateng Karena Bisa...

Kalau melihat petunjuk teknis Juknis TPG Madrasah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru sertifikasi agar pencairan TPG bisa berjalan dengan lancar.

Untuk guru CPNS yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, maka akan mendapatkan pembayaran TPG dengan nilai 80% dari gaji pokok PNS golongan IIIA dengan masa kerja selama 0 tahun.

Lalu, bagi guru dan juga kepala Madrasah non ASN yang tidak mempunyai SK Inpassing akan mendapatkan bayaran TPG dengan nominal Rp1.500.000 per bulan.

Baca Juga: YES, PNS Kini Tidak Lagi Pensiun di Usia 58 Tahun, BKN Sudah Tetapkan di Umur...

Untuk guru dan kepala Madrasha non ASN yang mempunyai SK Inpassing akan mendapatkan TPG dengan besaran satu kali gaji pokok untuk setiap bulannya.

Berikut ini ada enam hal yang membuat guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik tidak akan mendapatkan TPG:

 Baca Juga: Dear Peserta CPNS 2023, Ini 5 Hal yang Mempengaruhi Besaran Gaji PNS, Golongan Tinggi Makin Besar...

1. Guru sertifikasi tidak hadir secara kumulatif dalam waktu 3 hari sampai 1 bulan tanpa adanya keterangan.

2. Guru sertifikasi sedang tidak hadir karena cuti sakit selama lebih dari 14 hari.

3. Guru sertifikasi sedang melaksanakan cuti selama 6 hari dalam satu bulan.

Baca Juga: WADUH, Tunjangan Anak Dalam Gaji ke 13 PNS 2023 Bisa Dihapus Kalau Masuk Dalam Kriteria Berikut, ASN Cek...

4. Guru sertifikasi sedang cuti yang berada di luar tanggungan Negara.

5. Guru sertifikasi sedang melaksanakan ibadah naik haji atau umrah tanpa menggunakan hak cuti besar.

6. Guru sertifikasi sedang melakukan tugas belajar dengan dana yang berasal dari pemerintah atau sponsor.

Baca Juga: AKHIRNYA CAIR, Gaji PPPK Guru Papua Sudah di Depan Mata, Walah Tunggakan Ada yang Sampai Rp11 Juta
Itulah enam alasan guru sertifikasi tidak akan mendapatkan pencairan TPG 2023.

Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x