MANTAP, Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos Rp 3 Juta, Ini Cara Mudah untuk Mendaftar

- 24 Mei 2023, 12:12 WIB
Ilustrasi Ibu hamil dan balita mendapatkan Bansos senilai Rp Juta dari pemerintah.
Ilustrasi Ibu hamil dan balita mendapatkan Bansos senilai Rp Juta dari pemerintah. /Pixabay / EmAji

Baca Juga: AKHIRNYA CAIR, Gaji PPPK Guru Papua Sudah di Depan Mata, Walah Tunggakan Ada yang Sampai Rp11 Juta

Namun, tidak semua ibu hamil dengan kriteria miskin bisa mendapat bansos ini. Bansos ini diberikan kepada ibu hamil yang miskin dan hanya diberikan pada kehamilan ketiga saja. Nah, jika saat ini sedang mengandung anak keempat, tentu tidak mendapat bansos tersebut.

Sementara itu, untuk balita juga diberikan kepada anak usia 0 sampai 5 tahun dari keluarga miskin. Ibu hamil dan balita akan mendapat bantuan total Rp3 juta per tahun. Nominal tersebut akan dicairkan dalam empat tahap.

Jadi, jika masuk dalam kriteria penerima bansos ibu hamil dan balita maka akan mendapatkan Rp750.000 selama empat kali dalam setahun.

 

Cara Daftar Bansos Ibu Hamil dan Balita

1.Download aplikasi cek bansos di smartphone Anda, atau bisa juga klik link in
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemensos.pelaporan&pli=1

2.Lakukan registrasi atau buat akun di aplikasi tersebut.
3.Lengkapi identitas diri.
4.Masuk di Daftar Usulan
5.Klik tambah usulan
6.Selanjutnya isi data diri yang mau diusulkan PKH
7.Pilih jenis bansos PKH
8.Pendaftaran selesai

Baca Juga: TERUPDATE, Profil dan Biodata Rania Yamin, Gadis Ayu dari Puro Mangkunegaran yang Populerkan Berkain Batik

Halaman:

Editor: Amrih Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x