Baca Juga: Jokowi Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Nasib Guru PNS Sekolah Negeri Bagaimana ?
Karena wewenang kenaikan gaji PNS memang berada di tangan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.
Berikut ini adalah daftar gaji pensiunan PNS untuk golongan I, II, III dan IV yang diupdate di tahun 2023:
A. Gaji Pensiunan PNS
Baca Juga: YES, PNS Kini Tidak Lagi Pensiun di Usia 58 Tahun, BKN Sudah Tetapkan di Umur...
- Gaji Pensiunan PNS Golongan I adalah Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900.
- Gaji Pensiunan PNS Golongan II adalah Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000.
- Gaji Pensiunan PNS Golongan III adalah Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800.