Baca Juga: SAH ! ASN, PNS, TNI dan Polri Bersiap Pensiun di Usia Berikut Ini, Pemerintah Sudah Resmikan...
- Gaji Pensiunan PNS Golongan IV adalah Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900.
B. Gaji Pensiunan PNS untuk Janda/Duda Pensiunn PNS
- Gaji Pensiunan PNS Golongan I Rp 1.170.600.
Baca Juga: UPDATE ! Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 Setiap Golongan, Cek Adakah Kenaikan di Tahun Ini ?
- Gaji Pensiunan PNS Golongan II adalah Rp1.170.600 s/d Rp 1.375.200.
- Gaji Pensiunan PNS Golongan III adalah Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000.
- Gaji Pensiunan PNS Golongan IV adalah Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500.
Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru, Semua ASN, PNS Akan Dapat Uang Makan, Begini Besaran Nominalnya...
C. Gaji Pensiunan PNS Janda/Duda yang Ditinggal Meninggal PNS