Berikut ini dibagikan daftar besaran gaji pensiunan PNS secara lengkap sesuai golongan yang dimiliki.
Gaji Pensiunan PNS
Untuk gaji pensiunan PNS Golongan I besarannya adalah Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900. Sedangkan untuk Golongan II besarannya adalah Rp1.560.800 sampai Rp2.865.00. Golongan III besarannya adalah Rp1.560.800 sampai Rp3.579.800. Terakhir untuk golongan IV besarannya adalah Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.
Gaji Pensiunan PNS untuk Janda/Duda
Gaji pensiunan PNS Golongan I nominalnya adalah Rp1.170.600. Lalu, untuk Golongan II adalah Rp1.170.600 sampai Rp1.375.200. Kemudian untuk Golongan III adalah Rp1.170.600 sampai Rp1.727.000. Terakhir untuk Golongan IV adalah Rp1.170.600 sampai Rp2.2124.500.
Gaji Pensiunan PNS untuk Janda/Duda yang Ditinggal Meninggal PNS
Gaji pensiunan PNS Golongan I nominalnya adalah Rp1.560.800 sampai Rp1.934.800. Berikutnya untuk Golongan II adalah Rp1.560.800 sampai Rp2.746.500. Untuk Golongan III adalah Rp1.786.100 sampai Rp3.453.300 dan terakhir untuk Golongan IV adalah Rp2.111.400 sampai Rp4.243.600.
Baca Juga: Batas Waktu 25 Mei 2023, Seluruh Guru TK Hingga SMA dan SMK Diminta Kemdikbud Melihat Ini
Demikian informasi lengkap terkait gaji pensiunan PNS tahun 2023 yang harus didapatkan oleh para pensiunan setiap bulannya dari pemerintah agar tidak keliru. Sedangkan informasi tentang kenaikan gaji belum ada informasi resmi sehingga belum dapat disebut bahwa akan alami kenaikan jika tidak ada informasi resmi dari pemerintah.***