Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023 akan Alami Kenaikan? Cek Informasi dan Besaran Selengkapnya di Sini

- 24 Mei 2023, 13:29 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS tahun 2023 alami kenaikan
Ilustrasi gaji pensiunan PNS tahun 2023 alami kenaikan /Unsplash.com/@marisahowenstine

BERITASOLORAYA.com – Setiap orang yang bekerja tentu menantikan gaji yang biasanya akan dibayarkan bulanan termasuk para pensiunan PNS yang mendapatkan keistimewaan untuk tetap mendapatkan pendapatan mereka setelah pensiun karena pengabdian mereka.

Baru-baru ini beredar kabar bahwa gaji pensiunan PNS tahun 2023 akan alami kenaikan. Hal tersebut tentu saja membuat para pensiunan akan sangat bahagia jika hal itu memang benar terjadi apalagi dengan kondisi mereka yang sudah tidak bisa lagi bekerja.

Lantas apakah benar bahwa gaji pensiunan PNS tahun 2023 akan alami kenaikan? Simak informasi selengkapnya di sini karena informasi mengenai besaran pendapatan yang didapatkan oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil setiap bulan memang harus diketahui setiap pensiunan.

Baca Juga: WADUH, MenpanRB Akan Rombak Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS, Alasannya Adalah...

Diketahui bahwa kenaikan gaji PNS yang saat ini masih aktif bekerja akan alami kenaikan sampai 7% pada tahun 2023. Hal tersebut disebutkan karena adanya isu tentang APBN yang akan naik dan mendorong gaji PNS akan ikut naik juga.

Meskipun begitu, hingga saat ini belum ada informasi resmi baik dari Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang kenaikan gaji PNS tahun 2023 ini sehingga untuk pensiunan PNS juga masih belum ada kepastian.

Namun meskipun belum ada informasi resmi dari pemerintah tentang kenaikan gaji baik PNS yang sedang aktif maupun pensiunan PNS tahun 2023 ini, para pensiunan perlu tahu dengan besaran yang harus diterima setiap bulannya dari pemerintah agar tidak keliru.

Baca Juga: Bertepatan Dengan Harkitnas, Tiga Anggota Brimob Peraih Medali dalam SEA Games 2023 Diapresiasi!

Berikut ini dibagikan daftar besaran gaji pensiunan PNS secara lengkap sesuai golongan yang dimiliki.

Gaji Pensiunan PNS

Untuk gaji pensiunan PNS Golongan I besarannya adalah Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900. Sedangkan untuk Golongan II besarannya adalah Rp1.560.800 sampai Rp2.865.00. Golongan III besarannya adalah Rp1.560.800 sampai Rp3.579.800. Terakhir untuk golongan IV besarannya adalah Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.

Gaji Pensiunan PNS untuk Janda/Duda

Gaji pensiunan PNS Golongan I nominalnya adalah Rp1.170.600. Lalu, untuk Golongan II adalah Rp1.170.600 sampai Rp1.375.200. Kemudian untuk Golongan III adalah Rp1.170.600 sampai Rp1.727.000. Terakhir untuk Golongan IV adalah Rp1.170.600 sampai Rp2.2124.500.

Gaji Pensiunan PNS untuk Janda/Duda yang Ditinggal Meninggal PNS

Gaji pensiunan PNS Golongan I nominalnya adalah Rp1.560.800 sampai Rp1.934.800. Berikutnya untuk Golongan II adalah Rp1.560.800 sampai Rp2.746.500. Untuk Golongan III adalah Rp1.786.100 sampai Rp3.453.300 dan terakhir untuk Golongan IV adalah Rp2.111.400 sampai Rp4.243.600.

Baca Juga: Batas Waktu 25 Mei 2023, Seluruh Guru TK Hingga SMA dan SMK Diminta Kemdikbud Melihat Ini

Demikian informasi lengkap terkait gaji pensiunan PNS tahun 2023 yang harus didapatkan oleh para pensiunan setiap bulannya dari pemerintah agar tidak keliru. Sedangkan informasi tentang kenaikan gaji belum ada informasi resmi sehingga belum dapat disebut bahwa akan alami kenaikan jika tidak ada informasi resmi dari pemerintah.***

Editor: Fauzia Assilmy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah