BERITASOLORAYA.com - Kabar terbaru menyebutkan bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada PNS dan pensiunan untuk menerima uang sebesar Rp18 juta. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada semua PNS dan pensiunan, melainkan hanya untuk kategori tertentu yang memenuhi syarat.
Peraturan terbaru yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 mengenai Persyaratan dan Besaran Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.
Uang sebesar Rp18 juta tersebut merupakan tabungan hari tua pensiunan PNS, yang tidak dapat ditarik secara langsung. Dalam pasal 4 peraturan tersebut, terdapat pembagian uang sebesar Rp18 juta ke dalam tiga kategori.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023, kategori pertama adalah jika pasangan PNS atau pensiunan meninggal dunia, maka pasangan yang ditinggalkan akan menerima uang sebesar Rp6 juta.
Kategori kedua adalah apabila seorang anak PNS atau pensiunan meninggal dunia, maka akan diberikan uang sebesar Rp4 juta.
Sementara itu, kategori ketiga adalah jika PNS atau pensiunan tersebut yang meninggal dunia, pemerintah akan memberikan uang sebesar Rp8 juta.
Aturan ini mulai berlaku sejak bulan April 2023 lalu, sebagai langkah baru dalam memberikan manfaat kepada PNS dan pensiunan yang berada dalam kategori-kategori tersebut.