KUR Khusus juga akan memberikan jumlah maksimal plafon sama dengan KUR Kecil yakni sebesar Rp500 juta kepada calon nasabah BCA.
Namun, jika calon nasabah BCA membutuhkan modal usaha yang berkisar antara Rp10 juta hingga Rp100 juta, BCA juga memberikan sebuah layanan KUR dengan kategori KUR Mikro untuk calon nasabahnya.
Setelah penentuan modal usaha dan kategori KUR, calon nasabah BCA juga harus memenuhi syarat pencairan dana modal usaha tersebut.
Modal usaha hingga Rp500 juta akan diberikan kepada calon nasabah berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebuah modal usaha melalui program KUR BCA hingga Rp500 juta tentunya akan diberikan kepada calon nasabah dengan usaha produktif dalam jangka waktu minimal enam bulan sejak dimulainya usaha tersebut dengan syarat tidak memiliki KUR yang sedang berlangsung di bank lainnya.
Tak hanya itu, modal usaha dari program KUR hingga Rp500 juta akan diberikan kepada calon nasabah yang tidak pernah menerima fasilitas Kredit Produktif dari pihak bank.
Baca Juga: Jadi Kepala Sekolah Tanpa Sertifikat Guru Penggerak? Ternyata Telah Ditetapkan Syarat...
Bukan hanya beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh calon nasabah BCA, tapi ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.