Berikut adalah isi dari SKB tiga menteri yang terkait tanggal merah pada awal bulan Juni 2023 ini, yaitu:
1 Juni 2023 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila yang merupakan hari libur nasional jatuh pada hari Kamis.
2 Juni 2023 ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama Waisak.
4 Juni 2023 ditetapkan sebagai Hari Raya Waisak 2567 BE yang merupakan hari libur nasional jatuh pada hari Minggu.
29 Juni 2023 ditetapkan sebagai Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah yang merupakan hari libur nasional jatuh pada hari Kamis.
Baca Juga: Loker 2023 PT Avient Colorants Indonesia untuk Posisi Ini, Cek Kualifikasi Sampai Deskripsi Kerja
Tanggal merah di bulan Juni 2023 memang ada tiga hari, yaitu tanggal 1 Hari Lahir Pancasila, tanggal 4 Hari Raya Waisak, dan tanggal 29 Hari Raya Iduladha.
Dan tanggal 2 Juni 2023 bukan tanggal merah, tetapi ditetapkan sebagai hari cuti bersama Waisak. Jika di instansi menetapkan untuk libur, maka di awal Juni akan ada 4 hari libur kerja secara berturut-turut, yaitu Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Sementara itu, untuk tanggal merah di bulan Juni 2023 ini adalah sebanyak 3 tanggal merah, maka bisa dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pegawai atau karyawan untuk berlibur bersama keluarga.