SELAMAT, GAJI KER 13 dan Tunjangan ASN di Daerah Ini Anggarannya sudah Disiapkan, Kapan Disalurkan?

- 2 Juni 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi Aparatul Sipil Negara yang akan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan ASN
Ilustrasi Aparatul Sipil Negara yang akan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan ASN /Kementerian perindustrian/
BERITASOLORAYA.com - Aparatur Sipil Negara, baik untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dan pegawai negeri sipil atau PNS mendapatkan tunjangan ASN dan juga gaji ke 13 tahun 2023 dari Sri Mulyani, Menteri Keuangan (Menkeu).

Tunjangan ASN merupakan salah satu hal yang berhak diterima sebagai kesejahteraan dengan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk gaji ke 13 diberikan kepada PNS, TNI, PPPK, Polri dan pejabat yang lain.

Terkait pemberian tunjangan ASN dan gaji ke 13 ASN, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyiapkan anggaran miliaran rupiah.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Rekrutmen Guru PPPK Jangan Dibuka Dulu, Banyak yang Lulus Seleksi tapi Tak Jelas Nasibnya?

Anggaran yang disajikan sekitar kurang lebih Rp24,5 miliar untuk pembayaran gaji ke 13 dan tunjangan lain bagi ASN. Selain itu, untuk pencairan TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan pemkab setempat.

Pegawai yang mendapat gaji ke 13 tahun 2023 ada yang bersumber dari APBN dan APBD dengan ketentuan masing-masing, komponen-komponennya mencakup gaji pokok.

Adapun ketentuan penyaluran tunjangan ASN juga sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, anggaran miliaran itu disebutkan oleh Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir di Penajam.

Baca Juga: UPDATE, Jadwal KRL Baru Relasi Solo-Jogja hari ini, Jumat, 2 Juni 2023, Cek Stasiun Keberangkatan

Seperti yang sudah disebutkan, anggaran hingga miliaran rupiah tersebut akan digunakan pemerintah untuk membayar gaji ke 13, tunjangan ASN dan lainnya, serta TPP.

"Anggaran untuk pembayaran kepada ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) tersedia dan cukup," tambahnya.

Adapun pada bulan Juni tahun 2023, Aparatur Sipil Negara atau ASN akan mendapatkan uang tunjangan secara double dari pemerintah.

Hal itu karena dalam pembayaran gaji ke 13 dan pembayaran tunjangan lainnya serta TPP sebanyak 59 persen akan disalurkan secara bersamaan.

Baca Juga: Benarkan Tahun 2023 ada Kenaikan Gaji PNS? Simak Tanggapan Anggota II DPR RI Berikut Ini

Lantas, kapan penyaluran gaji ke 13, tunjangan lainnya serta TPP tahun 2023?

Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana akan menyalurkannya pada awal Juni 2023.

"Anggaran yang dialokasikan tersedia dan pada pekan pertama Juni 2023 akan disalurkan," jelasnya.

Diketahui bahwa, penyaluran TPP, gaji ke 13 dan tunjangan melekat lainnya yang diberikan kepada ASN berupa tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: HORE, Nakes Honorer Siap Jadi ASN Tahun 2023, DPR Dukung Penuh 100 Persen !

"Gaji ke 13 itu satu kali gaji pokok ditambah TPP serta tunjangan melekat dari tunjangan keluarga dan jabatan," katanya.

Hal itu diberikan dengan tujuan untuk membantu pegawai, terutama pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai jalan memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Sementara itu, Muhajir memastikan kepada semua PNS, bahwa mereka akan diberikan gaji ke 13 dan TPP serta tunjangan melekat termasuk untuk pejabat tinggi pratama atau setara kepala dinas (eselon II).***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x