BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar gembira mengenai kenaikan tunjangan yang disalurkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui memang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat beberapa tunjangan, yaitu tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Selain itu, ada juga tunjangan ASN yang lain seperti contohnya tunjangan hari raya (THR), tunjangan profesi guru (TPG) yang khusus untuk guru dan beberapa tunjangan yang lainnya.
Baca Juga: Skema Gaji Pensiun PNS Mau Diubah Jadi Fully Funded? Ternyata Begini Jawabannya…
Tunjangan ASN guru, yaitu TPG alokasi anggarannya bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik yang tertuang dalam Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017.
Adapun untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mengacu pada PP No. 12 tahun 2019 yang dibayarkan oleh Pemda dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Di setiap daerah jumlah besaran TPP yang diberikan mempunyai perbedaan berdasarkan kemampuan di daerah tersebut.
Baca Juga: SELAMAT, Ada Perpanjangan Kontrak Tenaga Honorer dengan Syarat Ini, Berikut Kata Pemkab...