BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar terbaru dari Apkasi perihal gaji dan juga tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus pegawai non PNS atau pegawai PPPK.
Gaji dan tunjangan ASN PPPK disampaikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji dan tunjangan ASN PPPK saat ini, masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: PNS Bersiap, BKD Jateng akan Gelar Ujian Peningkatan Pendidikan, Berikut Jadwal dan Lokasi Tes
Akan tetapi, dalam rapat koordinasi terbaru dibahas perihal juknis gaji dan tunjangan yang diperuntukkan bagi pegawai aparatur sipil negara PPPK.
Dewan Pengurus Apkasi mengadakan rapat koordinasi teknis dalam rangka menindaklanjuti pertemuan rapat koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).
Rapat tersebut adalah rapat yang berlangsung sebelumnya untuk membuat rekomendasi usulan tentang penyelesaian Tenaga Non-ASN.
Diketahui bahwa rapat koordinasi telah berlangsung secara daring atau online pada hari Jumat, 20 Januari tahun 2023 lalu.