BERITASOLORAYA.com - Beberapa tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disalurkan pemerintah, diantaranya yaitu tunjangan kinerja, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Lebih lanjut, ada juga tunjangan ASN yang lain, seperti tunjangan hari raya (THR), tunjangan profesi guru (TPG) khusus untuk guru sertifikasi dan beberapa tunjangan yang lainnya.
Alokasi anggaran tunjangan ASN, khususnya TPG berasal dari APBN melalui DAK Non Fisik yang merujuk dalam Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP Nomor 19 tahun 2017.
Baca Juga: Masih Dibuka, Inilah Cara Daftar Beasiswa LPDP 2023, Lengkap dengan Jadwal dan Kategorinya
Sementara itu, untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mengacu dalam PP No. 12 tahun 2019 yang disalurkan Pemda dengan memerhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Besaran TPP memiliki perbedaan pada setiap daerah sesuai dengan kemampuan di daerah tersebut.
TPP diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan yaitu dengan mempertimbangkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan juga mempertimbangkan objektif lainnya.
Atas hal itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan tambahan alokasikan anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di tahun 2023 untuk 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga anggarannya mencapai Rp78 miliar.