WOW, Ternyata Ini 5 Keuntungan Jika Kamu menjadi PNS di Instansi Kementerian, Bisa Dapat Tunjangan Besar...

- 5 Juni 2023, 06:55 WIB
PNS pria boleh poligami, PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ini penjelasan dari BKN.
PNS pria boleh poligami, PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ini penjelasan dari BKN. /Ilustrasi/Freepik


BERITASOLORAYA.com - Sebentar lagi, pemerintah akan resmi membuka seleksi CPNS 2023, dimana banyak masyarakat yang ingin menjadi PNS bisa mendaftar.

 

Profesi PNS memang menjadi pekerjaan idaman masyarakat Indonesia dari tahun ke tahun dan tidak pernah sepi peminat jika CPNS dibuka.

Bukan tanpa alasan banyak masyarakat Indonesia yang ingin menjadi PNS, dimana akan mendapatkan gaji besar dan juga tunjangan dari pemerintah setiap tahunnya.

Baca Juga: YES, Pemerintah Berikan 2 Kabar Gembira Bagi PNS, dari Naik Gaji Sampai Perhitungan Tukin Ulang...

Salah satu instansi yang diminati oleh banyak orang di Indonesia adalah instansi Kementerian yang banyak sekali peminat dan pendaftarnya.

Tentu bukan tanpa alasan kenapa banyak orang mengincar untuk menjadi PNS di instansi Kementerian, dimana ada 5 keuntungan jika kamu melamar menjadi PNS di instansi Kementerian.

Lima keuntungannya adalah:

 

Baca Juga: SAH! Jokowi Akan Naikan Gaji PNS Di 16 Agustus, Ini Daftar Resmi Pendapatan di Tahun 2023...

1. PNS Kementerian Mendapat Tunjangan Besar

Bukan rahasia umum lagi, kalau menjadi PNS di Kementerian maka bisa mendapatkan gaji dan tunjangan yang besar. Beberapa Kementerian terkenal memberikan tunjangan yang begitu besar kepada PNS yang bekerja di Kementerian tersebut. Sebut saja nama Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Ham yang menjadi salah satu instansi Kementerian dengan tunjangan yang besar untuk PNS. Semakin tinggi jabatan PNS kamu, maka semakin besar tunjangan kinerja yang akan kamu dapatkan.

2. PNS Akan Mendapat Jaminan Uang Pensiun

Salah satu daya tarik instansi Kementerian bagi calon PNS adalah jaminan uang pensiun setelah sudah berhenti bekerja atau memasuki batas usia pensiun. Hebatnya lagi, PNS akan mendapatkan tunjangan pensiun walau sudah meninggal dunia, dimana pemerintah akan memberikan kepada keluarga yang ditinggalkan.

 

3. PNS Tidak Akan Kena PHK

PNS tidak akan mengalami mimpi buruk yang ditakuti oleh pegawai swasta, dimana ketika menjadi PNS tidak akan terkena PHK sama sekali. Selama kamu menaati aturan dan punya kinerja baik maka kamu akan mendapatkan penghargaan dan naik jabatan. Tapi, kalau kamu kurang kompeten dan tidak profesional, bersiap juga mendapatkan sanksi. PNS baru bisa dikeluarkan dari instansi Kementerian jika melakukan tindakan pidana, seperti memakai atau mengedarkan narkoba.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Pensiunan PNS Semakin Sejahtera Karena Diperhatikan Pemerintah, Dapat Banyak Jaminan...

4. PNS Bisa Melakukan Perjalanan Dinas Sampai ke Luar Negeri

Ketika kamu menjadi PNS di instansi Kementerian, siap-sap kamu akan keliling Indonesia untuk melakukan perjalanan dinas. Bahkan tidak hanya keliling Indonesia, kamu juga akan mendapat tugas dinas sampai ke luar negeri. Jadi, sambil bekerja sebagai PNS kamu bisa berpergian melihat kota di Indonesia dan negara lain sambil melakukan tanggung jawab tugas dinasmu. Dalam perjalanan dinas ini, kamu akan mendapatkan uang tunjangan dari pemerintah atau disebut dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

5. PNS Kementerian Mempunyai Jenjang Karir yang Jelas

Keuntungan menjadi PNS dari instansi Kementerian adalah mempunyai karir yang jelas dan pasti. Berbeda dengan pekerja swasta yang tidak mengalami kenaikan jabatan walau sudah bekerja keras dan mengabdi cukup lama. PNS di Kementerian akan mempunyai jabatan dan struktur yang jelas, karena sudah diatur di dalam regulasi Undang-Undang. Setiap 4 tahun kamu akan naik golongan dan bisa menduduki jabatan funsional sampai struktural.

Baca Juga: HORE, Gaji ke 13 Bisa Digunakan PNS untuk Investasi Pendidikan Anak, Dapat Uang Tunai Untuk Kebutuhan Sekolah


Itulah lima keuntungan jika kamu menjadi PNS di instansi Kementerian, semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x