Direncanakan bahwa pidato penyampaian RUU APBN 2024 tersebut akan dibarengi dengan pembacaan Nota Keuangan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen DPR/MPR Senayan, Jakarta.
Lalu, jika kenaikan gaji PNS telah disahkan, bagaimana dengan tunjangan kinerja yang melekat?
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, Anas menjelaskan jika pemberian tunjangan kinerja (tukin) yang sebelumnya dipukul rata pada seluruh PNS, sedangkan pada skema baru nanti tukin bagi tiap PNS tidak akan setara meski dalam satu institusi.
Baca Juga: PENTING, Hanya 2 Golongan Tendik Ini yang Otomatis Terdaftar dalam Marketplace Guru
Pasalnya, skema lama tersebut disebut menjadikan PNS merasa tukin menjadi hak sehingga kinerjanya tidak berkembang.
Sementara, dengan adanya skema baru tersebut diharapkan dapat menjadikan motivasi PNS untuk meningkatkan kinerjanya.
Namun, Anas juga mengakui pembahasan terkait rumusan kenaikan gaji PNS bersama Kemenkeu tersebut bisa dikatakan cukup rumit dan membutuhkan banyak waktu.***