MOHON MAAF, Kemdikbud Pastikan Pemberian Sertifikasi Guru ASN Tidak Dibayarkan Karena Ini…

- 8 Juni 2023, 15:46 WIB
Ilustrasi. Kabar kurang sedap diterima oleh guru ASN, Kemdikbud pastikan sertifikasi guru ASN tidak cair pada bulan Juni 2023 bagi kategori ini.
Ilustrasi. Kabar kurang sedap diterima oleh guru ASN, Kemdikbud pastikan sertifikasi guru ASN tidak cair pada bulan Juni 2023 bagi kategori ini. /nakaridore/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) telah memberikan kabar yang tidak menyenangkan bagi para guru ASN terkait pemberian sertifikasi.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022, Kemdikbud menetapkan bahwa pemberian sertifikasi kepada guru ASN tidak akan dibayarkan pada bulan Juni 2023 ini bagi guru kategori tertentu.

Kabar bahwa Kemdikbud yang memastikan pemberian sertifikasi guru ASN tidak cair pada bulan ini tentu mengecewakan banyak guru ASN yang telah menantikan tunjangan tersebut. Artikel ini akan menjelaskan alasan di balik keputusan ini dan implikasinya bagi guru ASN.

Baca Juga: Fresh Graduate Bisa Langsung Jadi Guru Sertifikasi Lho! Caranya Mudah Banget, Resmi dari KEMENAG

Aturan Kemdikbud yang mulai berlaku sejak Januari 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengatur mengenai pemberian sertifikasi bagi guru ASN.

Sertifikasi merupakan salah satu bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap kualitas pendidikan yang diberikan oleh guru ASN. Namun, aturan ini juga memberikan pengecualian untuk beberapa golongan guru ASN yang tidak memenuhi syarat.

Pasal 16 dalam aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menghentikan pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah jika terjadi beberapa kondisi.

Kondisi-kondisi tersebut meliputi meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, mendapatkan tugas belajar, atau tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x