Dalam kesimpulannya, Kemdikbud memastikan bahwa pemberian sertifikasi guru ASN tidak akan dibayarkan pada bulan Juni 2023 ini. Alasannya adalah karena aturan tersebut memberikan pengecualian bagi golongan guru ASN yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Bagi guru ASN yang tidak terdampak oleh pengecualian tersebut, masih ada kesempatan untuk menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi. Mari kita tetap bersemangat dalam memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak kita, meskipun kabar ini mengecewakan.***