Peserta yang sudah memenuhi segala persyaratan dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag dan juga tentunya sudah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK Kemenag 2022.
Para peserta yang sudah lulus seleksi PPPK Kemenag sudah memenuhi nilai passing grade atau sudah memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepanrb).
Baca Juga: RESMI, 2 Pengumuman Kemdikbud untuk Guru TK, SD, SMP dan SMA
Pengumuman untuk peserta yang sudah lulus seleksi PPPK Kemenag akan mendapatkan kode P/L yang artinya adalah lulus, jika mendapat kode yang lain, artinya peserta tersebut tidak lulus.
Diwajibkan bagi peserta yang sudah lulus PPPK Kemenag, diminta Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin untuk mengunggah dokumen pemberkasan secara online atau elektronik melalui laman resmi SSCASN masing-masing https://sscasn.bkn.go.id/.
Lantas, kapan jadwal pengunggahan dokumen pemberkasan di SSCASN, hal itu akan diinformasikan lebih lanjut.
Perlu diketahui, semua proses seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag berdasarkan kompetensi peserta.
"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," Kata Nurudin.
Baca Juga: Lengkap! Daftar Pembagian Zonasi SMA Negeri di Kabupaten Kudus Tahun 2023